Yayasan Warisan Aceh Nusantara

Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah M.M, Polda Aceh Meutuah

JUDUL BUKU

Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah M.M, Polda Aceh Meutuah

KEPENGARANAGAN

Penulis, Dr. Nurlis Effendi

DESKRIPSI/ABSTRAK BUKU

Buku berjudul “Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah M.M, Polda Aceh Meutuah” tak hanya merekam Kapolda Aceh sebagai representasi individual, tetapi juga memberi gambaran dari fase penting Polda Aceh yang berupaya merawat keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di daerah yang penuh dinamika. Menggerakkan Aceh agar menjadi daerah aman dan nyaman, dan ikut mendorong membangkitkan ekonomi Aceh.
Fakta dan data yang disajikan dalam buku ini menjadi semacam “clearing point of information”, dari berbagai cerita. Menjadikannya semacam sejarah yang diverifikasi, dan dituturkan kembali dengan resmi oleh mereka yang terlibat dalam peristiwa. Merekam gagasan dan tindakan Kapolda Aceh sebagai persona, aktor, individu, yang mendapat otoritas terlibat langsung dalam merawat keamanan dan ketertiban serta penegakkan hukum di Aceh.
Buku ini ditulis bergaya narrative journalism atau literary journalism, dikenal dengan creative non-fiction writing yang mengambil cara bertutur kaya detil, adegan, dan plot cerita yang mengalir. Sehingga narasinya mengalir ringan, namun padat data dan fakta, juga bersandarkan narasumber yang krediel.
Dimulai dengan Prolog (pendahuluan) berjudul Paradigma Baru Polda Aceh, yang langsung menuju jantung Polda Aceh. Menggambarkan paradigma baru pada Polda Aceh, lahirnya kebijakan bernuansa kearifan lokal dalam visi Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah M.M yaitu Polda Aceh Meutuah menuju Aceh Meusyuhu. Sebuah ide yang berupaya menjadikan polisi humanis yang dicintai masyarakat Aceh, dan menggali kearifan lokal dalam menata hubungan sosial kemasyarakat.
Kemudian penulis menguji validasi konsep Polda Aceh Meutuah pada dua arah, yaitu vertikal dan horizontal. Secara vertikal adalah kesesuaian visi Polda Aceh Meutuah dengan visi Polri Presisi yang merupakan konsep payung bagi Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pengujuan berikutnya adalah kesesuaian visi Polda Aceh Meutuah dengan filosofi yang termaktub dalam konsideran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab dengan menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia. Puncak validasi pada konstitusi, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan nilai-nilai fundamental dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Validasi horizontal adalah kesesuaian visi Polda Aceh Meutuah dengan keinginan masyarakat Aceh secara menyeluruh. Disinilah ia melakukan pendekatan model pentahelix. Pendek kata, Kapolda Aceh membangun citra positif untuk Polri sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan untuk Aceh. Langkah konkret dimulai dari internal Polda Aceh dengan menanamkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal Aceh. Dari perubahan internal, bergerak menghidupkannya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh. Bahkan menggerakkan perubahan-perubahan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Tindakan seperti itu, mencerminkan bahwa polisi bukan hanya bertugas menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum. Tetapi lebih dari itu. Pada diri seorang polisi juga memiliki tanggungjawab sosial yang menjadi ukuran moralitas polisi, yaitu merawat hubungan sosial masa depan masyarakat. Memandang hukum bukan sekadar aturan kaku, melainkan instrumen dinamis untuk merekayasa, mengubah, dan menata ulang masyarakat menuju tatanan yang lebih baik, teratur, dan adil.

SERI

TAHUN TERBIT

Maret 2026

JUMLAH HALAMAN

244 halaman

UKURAN

21 x 30 cm

ISBN

978-602-61171-7-5